Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Bitcoin Bukan Alat Bayar yang Sah dan Berisiko

Published

on

MASYARAKAT diingatkan agar tidak menggunakan mata uang virtual (cryptocurrency), seperti Bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia. Peringatan keras ini datang dari Gubernur Bank Indonnesia Agus Martowardoyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Gubernur BI mengingatkan, agar masyarakat Inndonesia tidak memperdagangkan atau membeli bitcoin. Alasannya, hingga kini tidak ada badan regulator yang melakukan supervisi terkait bitcon, sehingga rentan menimbulkan resiko bagi masyarakat.

Secara terpisah Kementerian Keuangan mendukung langkah yang dilakukan Bank Indonesia yang menyatakan bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Mengacu pada Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ditegaskan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah. Oleh karena itu penggunaan bitcoin sebagai mata uang virtual tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.

Menkeu Sri Mulyani juga mengingatkan masyarakat, bahwa bitcoin adalah investasi berisiko tinggi dan spekulatif. Transaksi mata uang yang spekulatif. Transaksi mata uang yang spekulatif dapat menimbulkan resiko penggelembungan nilai (bubble) yang tidak hanya merugikan investor, juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Selain  Menkeu, KOmite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK)  beranggotakan Ketua Dewan Komite Otoritas Jasa Keuangan, Ketua Dewan Komite Lembaga Penjamin Simpanan dan Gubernur Bank Indonesia (BI), telah sepakat melarang penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi dan investasi.

“Beberapa negara lain telah melakukan observasi dan mulai mengeluarkan laranga yang sama, terkait penggunaan Bitcoin. Kita juga tetap akan melakukan fungsi sebagai pemerintah, dalam hal ini yakni menyampaikan pandangan dan bahkan dalam hal ini kalau ada aturan,” tegas Menkeu.

Hal sama juha disampaikan Gubernur BI Agus Martowardoyp, Bitcoin adaah currency atau komoditi atau instrumen yang selama ini sudah dilakukan assesment dan dinyatakan berisiko, karena tidak ada regulator yang mensupervisi. “Bitcoin sangat dekat kemungkinannya untuk menjadi instrumen untuk pencucian uang dan terorism financing,” papar Gubernur BI. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *