Connect with us

Kabar

Benarkah Pilot Lion Kelelahan?

Published

on

Website Lion Group berubah menjadi hitam-putih, dan berisi nomor informasi “Crisis Center”.

Masyarakat Peduli Keselamatan Penerbangan Indonesia (MPKPI) menduga, “kelelahan” pilot menjadi faktor penyebab kecelakaan pesawat Lion, Senin (29/10/18). Kecelakaan yang merenggut nyawa sekitar 185 orang itu, menimpa Lion Air JT 610 rute Jakarta – Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung. Pesawat jatuh di perairan utara Karawang, Jawa Barat sekitar pukul 07.20 WIB, setelah sebelumnya hilang kontak pukul 06.33 WIB.

Kecelakaan itu bukanlah yang pertama yang dialami maskapai penerbangan milik pengusaha ternama Rusdi Kirana. Cukup panjang deretan peristiwa kecelakaan yang menimpa armada Lion Air. Meski, menurut managemen maskapai itu, Lion Air JT 610 adalah pesawat yang baru dibeli dengan jam terbang yang masih relatif sedikit.

Sementara itu, cuaca di sekitar Jakarta dan di Pantai Utara Jawa Barat pada pagi itu relatif cerah dan baik. Akan tetapi, faktanya, kecelakaan yang menewaskan ratusan orang terjadi. Di manakah letak masalahnya? “Kami menduga kelelahan pilot menjadi faktor yang perlu diperhitungkan sebagai penyebab terjadinya kecelakaan itu,” ujar Horas Naiborhu SH, Ketua MPKPI melalui siaran pers yang diterima Jayakarta News, semalam.

Horas Naiborhu SH, Ketua Masyarakat Peduli Keselamatan Penerbangan Indonesia (kedua dari kanan) bersama para pengurus lain, saat menggelar jumpa pers menyikapi kecelakaan Lion Air JT 610. (foto: ist)

Yang dimaksud kelelahan pilot di sini adalah kelelahan psikis yang bersifat kronis sehingga pada gilirannya berakibat pada kemampuan fisik pilot dalam mengemudikan dan mengendalikan pesawat terbang. “Kelelahan psikis tersebut kami duga disebabkan oleh kelebihan jam terbang yang kami duga dialami oleh pilot dari batas jam maksimal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” tambah Horas.

Menyikapi peristiwa itu, MPKPI mengeluarkan tiga pernyataan sikap. Pertama, mendesak pihak LION Air untuk memperbaiki manajemen penerbangan mereka sedemikian rupa sehingga kenyamanan dan keselamatan penerbangan menjadi prioritas bagi Lion Group; Kedua, mendesak Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI memastikan kepatuhan maskapai penerbangan terhadap regulasi mengatur tentang jam terbang maksimum per hari, per minggu, per bulan, dan per tahun serta membuka secara berkala kepada publik perihal kepatuhan tersebut; dan ketiga, meminta Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin oprasiomal Lion Group sampai dengan Lion Group membuktikan telah melakukan perbaikan yang bersifat menyeluruh dalam manajemen penerbangan mereka.

“Hal ini secara khusus kami tuntut sebab, menurut catatan kami, frekuensi terjadinya kecelakaan penerbangan pesawat terbang yang dioperasikan oleh Lion Air relatif tinggi,” ujar Horas pula. (rr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *