Connect with us

Kabar

Belum Setahun, Ketum Golkar Sudah Langgar Undang-undang

Published

on

Erlangga Hartarto dan Idrus Marham.

ERLANGGA Hartarto, digadang-gadang pendukungnya bakal menjadi pengganti Setya Novanto yang baik. Dia juga diharapkan mampu memulihkan citra buruk Golkar pasca kasus Setnov tersebut. Akan tetapi sepertinya harapan itu bakal menguap tinggal harapan.

Baru hitungan bulan, Arilangga memimpin DPP Golkar sudah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo. Pelapornya adalah Persatuan Advocat Muda Indonesia melalui surat tertanggal 8 Februari 2018 kemarin. Airlangga dilaporkan ke presiden karena telah melanggar Undang-undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Djafar Ruliansyah Lubis, SH, MH, Ketua Dewan Pembina DPP Persatuan Advocat Muda Indonesia dalam keterangan pers yang diterima Jayakartanews mengatakan, bahwasannya para menteri dalam kabinet kerja Presiden dilarang rangkap jabatan menjadi pengurus organisasi yang dibiayai oleh APBN.

Pasal 23 dan pasal 24 ayat 3 dalam UU No. 39 tahun 2008 sangat jelas diatur bahwa Pejabat Negara pembantu kerja Presiden dilarang rangkap jabatan menjadi ketua umum parpol atau Ormas tertentu. Apalagi ormas atau parpol yang mendapat dana dari APBN.

Ada dua menteri pembantu Presiden Joko Widodo yang berada dalam Partai Politik yaitu Airlangga Hartarto selaku menteri Perindustrian dan Idrus Marham selaku Menteri Sosial. Lagi-lagi, keduanya berasal dari Partai Golkar, partai yang sempat berseberangan dengan Joko Widodo, tetapi belakangan banting stir mendukung Jokowi.

Kedua menteri tersebut, secara nyata berada dalam SK Kemenkumham yang mengesahkan susunan komposisi Pengurus Partai Golkar. “Kami mengingatkan Presiden Joko Widodo selaku kepala Negara Republik Indonesia untuk tidak menabrak UU yang telah berlaku. Jika Presiden tidak me-reshuffle menteri-menteri yang rangkap jabatan itu, ini menjadi preseden buruk terhadap landasan konstitusi bangsa ini. Memang Presiden punya hak prerogatif tapi hak prerogatif presiden tidak diperbolehkan untuk melanggar konstitusi hukum atau Undang-undang,” tegas Djafar. dalam Konstitusi Hukum itu melanggar UU. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *