Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Belum Satupun Perusahaan Perusak Hutan Bayar Total Denda Rp 18,9 Triliun

Published

on

BELUM satu pun perusahaan yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan terkait dengan  kasus  kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) membayar ganti rugi. Padahal, total ganti rugi yang harus mereka mencapai Rp 18,9 triliun.

Demikian informasi yang diperoleh dari Greenpeace Indonesia. Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Jumat ini, Greenpeace menyebutkan, bahwa kasus kebakaran hutan dan lahan sampai sekarang masih terjadi di Indonesia. Greenpeace memberi contoh  bagaimana kabut asap akibat kebakaran hutan telah menyelimuti kota Dumai, Riau.

Menurut Greenpeace Indonesia, berdasarkan  analisis data resmi pemerintah dari tahun 2012-2018,  terkait sebelas perkara perdata kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan pembalakan liar, nilai ganti rugi yang harus dibayar kalangan perusahaan yang dinilai bertanggungjawan atas kasus Karhutla mencapai 18,9 triliun rupiah. “Hasilnya, belum ada satu pun kasus karhutla yang dibayar oleh para perusahaan,” kata kata Arie Rompas, Team Leader Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

“Sebagai warga negara, jika kita tidak membayar pajak maka terancam hukuman. Lalu mengapa para pemilik perusahaan-perusahaan besar ini tidak dipaksa untuk membayar denda mereka atau menyita aset perusahaan.” kata Arie Rompas.

Sepuluh dari sebelas kasus gugatan perdata pemerintah terhadap perusahaan perkebunan (kelapa sawit, sagu, dan bubur kayu) terkait kebakaran hutan antara 2012-2015 , memerintahkan ganti rugi dan pemulihan lingkungan total senilai 2,7 triliun rupiah. Sementara perkara perdata kesebelas merupakan kasus terbesar dalam ganti rugi mencapai 16,2 triliun rupiah terkait dengan pembalakan liar dilakukan sejak tahun 2004 oleh perusahaan kayu Merbau Pelalawan Lestari.

Tahun 2014, salah satu kasus kebakaran hutan yang digugat perdata oleh pemerintah adalah Bumi Mekar Hijau (BMH), pemasok untuk Asia Pulp and Paper, perusahaan bubur kertas terbesar di Indonesia. Konsesi BMH, yang terletak di Sumatera Selatan, kembali terbakar pada peristiwa kebakaran hutan terburuk tahun 2015.

Kebakaran hutan dan lahan 2015 yang terjadi di Sumatera, Kalimantan dan Papua, menyebabkan kabut asap yang mengganggu jutaan orang di Asia Tenggara. Bank Dunia memperkirakan Indonesia merugi sekitar 221 triliun rupiah terhadap sektor kehutanan, agrikultur, pariwisata dan industri lainnya. Kabut asap membuat ratusan ribu orang jatuh sakit di seluruh wilayah terdampak.  Hingga kini tidak ada satu perusahaan pun yang membayar kompensasi atas peran mereka dalam bencana tersebut.

“Ganti rugi yang harus dibayar sejumlah perusahaan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, dapat digunakan keperluan restorasi hutan dalam skala besar bahkan untuk biaya kesehatan dan infrastruktur darurat jika kebakaran terjadi lagi. Dengan tidak memaksa perusahaan-perusahaan tersebut untuk membayar, pemerintah terkesan mengirim pesan berbahaya yakni keuntungan perusahaan lebih penting di hadapan hukum, udara bersih, kesehatan dan perlindungan hutan,” kata Arie.

Emisi karbon yang dilepaskan dari hutan yang rusak dan gambut yang terbakar telah menjadi kontribusi terbesar Indonesia terhadap perubahan iklim, dengan efek mematikan.   Pada Oktober 2018, Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim menyerukan untuk segera mengakhiri penggundulan hutan untuk membatasi kenaikan suhu global hingga 1,5 ° C.

Seorang juru bicara untuk  Asia Pulp & Paper (Sinarmas), perusahaan yang dimiliki oleh salah satu keluarga terkaya di Asia ini, mengatakan bahwa Bumi Mekar Hijau tidak menentang keputusan Pengadilan Tinggi 2016 tetapi sedang menunggu “perintah eksekusi dan mekanisme pembayaran” dari pengadilan dan lingkungan kementerian.

“Sebagai warga negara, jika mereka  tidak membayar pajak, mereka  hendaknya  dikirim ke penjara,” kata Rompas.

“Jadi mengapa bukan pemilik perusahaan-perusahaan besar ini yang dipaksa untuk membayar apa yang mereka berutang, atau dikirim ke penjara jika mereka tidak membayar?” ***

 

Perusahaan

Tuntutan

Nilai putusan/Status (Rupiah)

PT Kallista Alam

Kebakaran Hutan dan Lahan

366 miliar

PT Jatim Jaya Perkasa

Kebakaran Hutan dan Lahan

491 miliar

PT Waringin Agro Jaya

Kebakaran Hutan dan Lahan

466,5 miliar

PT Waimusi Agroindah

Kebakaran Hutan dan Lahan

29,6 miliar

PT Bumi Mekar Hijau

Kebakaran Hutan dan Lahan

78,5 miliar

PT National Sago Prima

Kebakaran Hutan dan Lahan

1,070 triliun

PT Ricky Kurniawan Kertapersada

Kebakaran Hutan dan Lahan

191 miliar

PT Palmina Utama

Kebakaran Hutan dan Lahan

22,3 miliar

PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi

Kebakaran Hutan dan Lahan

Tidak ada, sedang proses pengadilan

PT Surya Panen Subur

Kebakaran Hutan dan Lahan

Tidak Ada, sedang proses pengadilan

PT Merbau Pelalawan Lestari

Pembalakan Liar

16,245 triliun

Total

 

18,959 triliun

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *