Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Bapertarum-PNS Permudah PNS Akpar Medan Miliki Rumah

Published

on

BADAN Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) selalu berupaya meningkatkan pelayanan kepada para PNS guna mendapat kemudahan memiliki rumah. Hal itu merupakan bentuk dukungan Bapertarum-PNS terhadap program sejuta rumah bagi masyarakat yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.

Konkritnya, Rabu (7/6), Menteri Pariwisata Dr. Ir. Arif Yahya M.Sc meresmikan Perumahan Pesona Indonesia di Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Terlaksananya pembangunan perumahan para PNS khusus bagi di Akademi Pariwisata (Akpar) Medan tersebut merupakan hasil kerja nyata Bapertarum-PNS dalam memperbaiki produk layanan dengan menambah bank pelaksana agar PNS lebih dimudahkan dalam mengakses layanan.

Pada kesempatan itu, Dirut Bapertarum-PNS, Heroe Soelistiawan menyerahkan secara simbolis bantuan uang muka dan bantuan tabungan perumahan Bapertarum-PNS kepada sejumlah PNS Akpar Medan yang telah akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Bantuan secara cuma-cuma itu, maksimal Rp.5,8 juta.

Menteri Pariwisata Dr. Ir. Arief Yahya, M.Sc bersama Direktur Utama Bapertarum-PNS, Heroe Soelistiawan. Foto: Monang S.

Heroe mengharapkan para PNS di Akpar Medan yang memenuhi persyaratan supaya memanfaatkan layanan KPR bersubsidi. Persyaratan umum untuk memanfaatkan bantuan dari Bapertarum-PNS yakni, PNS aktif Golongan I, II, III, dan IV, memiliki masa kerja minimal 5 tahun, belum memiliki rumah dan belum memanfaatkan bantuan Bapertarum-PNS.

Sedangkan ketentuan umum pemanfaatan bantuan Bapertarum-PNS terdiri dari 6 ketentuan. Antara lain, PNS berhak memanfaatkan program dengan pilihan program BUM/BM + BTP dan Program BUM/BM + TBUM/TBM. BTP merupakan fasilitas bantuan tabungan perumahan yang tidak perlu dikembalikan (berlaku untuk akad kredit terhitung mulai tanggal 25 Mei 2015).

Kemudian, TBUM/TBM fasilitas pinjaman lunak yang harus dicicil selama 15 tahun, maksimal dengan suku bunga tertentu. Ketentuan berikutnya, dilakukan melalui bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan proses Bapertarum-PNS. Dan ketentuan keenam, proses pelaksana TBUM/TBM dilakukan bersamaan dengan proses KPR di bank pelaksana. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *