Connect with us

Kabar

Baasyir Tanya, Setelah Bebas Apa Rumahnya akan Diinteli Polisi

Published

on

KERAP berurusan dengan polisi, mantan Ketua Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Ustadz Abu Bakar Baayir, bertanya-tanya, apabila  dirinya sudah dibebaskan apakah rumahnya masih akan diinteli (diawasi) oleh polisi.
Pertanyaan itu wajar disampaikan oleh Baayir, yang terkahir divonis 15 tahun penjara. Mungkin ragu terhadap kenyamanannya pasca dibebaskan nanti. Oleh karena itu, ia pun bertanya soal itu kepada penasihat hukum Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra, yang juga ketua umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB). Pertanyaan itu disampaikan saat Yusril menemui Baasyir di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jumat  18 Januari  2019.
“Pak ustadz bertanya ke saya, rumah saya nanti enggak ditunggu polisi kan? Saya bilang, ya sudah tidak ada. Kan sudah bukan terpidana lagi,” ucap Yusril di Kantor Pengacara Mahendradatta.
Yusril menjelaskan, dirinya menyampaikan kepada Baasyir, bahwa  dia akan bebas tanpa syarat. Baasyir bebas murni. Ini adalah  hasil pertemuan Yusril dengan  Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, setelah bebas, Baasyir dapat melakukan kegiatan apapun di rumahnya, tidak terkecuali pengajian.
Baasyir juga menanyakan kepada Yusril apakah  setelah bebas dirinya boleh terima tamu.  “Saya jawab boleh-lah. Orang datang ke rumah, masa tidak boleh? Silakan saja,” ujar Yusril.  Namun demikian, mengingat usia sudah lanjut, 80 tahun, Yusril menyarankan agar Baasyir menjaga kesehatannya. Ustad Baasyir dapat mengisi pengajian di rumahnya, dan disarankan tidak usah memberi tausyiah di luar kota.
“Pengajian kan bisa di rumah. Tidak perlu lagi ke luar kota,” kata Yusril.
Dengan mendapat penjelasan tersebut,  Baasyir pun sepakat untuk kembali ke keluarganya meninggalkan Lapas.  Jika semua berjalan lanjar, Rabu atau Kamis depan, Baasyor bisa meninggalkan Lapas Gunung Sindur. ***
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *