Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • Traveling
  • Kuliner
  • Kabar
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • Sport
  • Fashion
  • Techno & Games
No Result
View All Result
  • Features
  • Traveling
  • Kuliner
  • Kabar
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • Sport
  • Fashion
  • Techno & Games
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Home » Kabar » 73 Tahun Indonesia Merdeka: Kapan Merdeka Berzakat?

73 Tahun Indonesia Merdeka: Kapan Merdeka Berzakat?

RR by RR
February 8, 2018
in Kabar
0
1
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEMBAYAR zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan. Ya, saya setuju soal itu. Tapi rencana pemotongan gaji pegawai negeri muslim dengan alasan zakat, saya tidak setuju. Harus jelas dulu, bagaimana cara memotongnya dan siapa lembaga penerimanya?

Ada banyak lembaga amil zakat. Ada yang berbadan hukum yayasan. Ada yang berbadan hukum lembaga pemerintah. Ada yang bentuknya lembaga organisasi kemasyarakatan.

Sebaiknya, semua pegawai negeri muslim diberi kebebasan untuk memilih lembaga yang akan menjadi sarana penyaluran zakatnya.

Sulitkah? Tidak sama sekali. Semua pegawai negeri hanya perlu memberi konfirmasi setuju atau tidak setuju gajinya dipotong sebesar zakat?

Bagi yang setuju, konfirmasi sekali lagi lembaga amil zakat apa yang menjadi tujuan transfer uang potongan tersebut. Tekniknya kurang lebih seperti proses konfirmasi identitas pengguna kartu selular prabayar. Pakai SMS bisa. Pakai sarana internet pun boleh.

Dengan demikian, bukan pemerintah yang memotong. Tetapi pegawai negerinya sendiri yang minta dipotong. Zakat itu wilayah sensitif. Salah-salah jadi urusan panjang dan lebar.

Ngomong-ngomong, mengapa pegawai negeri selalu menjadi objek program pemotongan gaji ya? Jumlah pegawai negeri katakanlah 4 juta orang. Dari jumlah itu, mungkin yang 3 juta mau bayar zakat. Kalau rata-rata berzakat Rp 100.000 per bulan,  hasilnya bisa Rp 300.000.000.000 per bulan. Setahun? Kalikan saja 12. Tambahkan juga zakat dari 2 kali gaji ekstra.

Wow banget kan?

Untung saja, Wapres JK cepat memberi pernyataan bahwa rencana pemotongan gaji untuk zakat baru wacana. Kalau tidak, isu tersebut akan menjadi bola liar. Maklum, pemilu sudah dekat. Apa saja bisa jadi gossip politik. ***

Tags: amil zakatjusuf kallapenyaluran zakatpotongan zakatzakat
Previous Post

Pantang Pulang Sebelum Basah

Next Post

Investasi Online dan Label Syariah

RR

RR

Next Post
Investasi Online dan Label Syariah

Investasi Online dan Label Syariah

TERPOPULER

  • Bantuan Datang dari Tali Kasih Alumni

    Duka Mendalam Iringi Wafatnya Ghibran

    158 shares
    Share 158 Tweet 0
  • Sri Mulyani dan Pangeran Diponegoro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Aqua Memutar-balikkan Dunia

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Catatan Eko Guruh tentang Aqua Dwipayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Cah Purwodadi’ di Puncak Karier

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RUBRIK

FEATURES

KABAR

PROFIL

EKONOMI & BISNIS

SPORT

TRAVELING

KESEHATAN

ENTERTAINMENT
FASHION

KULINER

TRAVELING

KESEHATAN

DONGENG

GAME

PARENTING
  • Tentang Kami
  • PENGELOLA JAYAKARTANEWS
  • Kontak
  • Pasang Iklan

© 2018 JayakartaNews

No Result
View All Result
  • Features
  • Traveling
  • Kuliner
  • Kabar
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • Sport
  • Fashion
  • Techno & Games

© 2018 JayakartaNews