Connect with us

Kabar

73 Tahun Indonesia Merdeka: Kapan Merdeka Berzakat?

Published

on

MEMBAYAR zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan. Ya, saya setuju soal itu. Tapi rencana pemotongan gaji pegawai negeri muslim dengan alasan zakat, saya tidak setuju. Harus jelas dulu, bagaimana cara memotongnya dan siapa lembaga penerimanya?

Ada banyak lembaga amil zakat. Ada yang berbadan hukum yayasan. Ada yang berbadan hukum lembaga pemerintah. Ada yang bentuknya lembaga organisasi kemasyarakatan.

Sebaiknya, semua pegawai negeri muslim diberi kebebasan untuk memilih lembaga yang akan menjadi sarana penyaluran zakatnya.

Sulitkah? Tidak sama sekali. Semua pegawai negeri hanya perlu memberi konfirmasi setuju atau tidak setuju gajinya dipotong sebesar zakat?

Bagi yang setuju, konfirmasi sekali lagi lembaga amil zakat apa yang menjadi tujuan transfer uang potongan tersebut. Tekniknya kurang lebih seperti proses konfirmasi identitas pengguna kartu selular prabayar. Pakai SMS bisa. Pakai sarana internet pun boleh.

Dengan demikian, bukan pemerintah yang memotong. Tetapi pegawai negerinya sendiri yang minta dipotong. Zakat itu wilayah sensitif. Salah-salah jadi urusan panjang dan lebar.

Ngomong-ngomong, mengapa pegawai negeri selalu menjadi objek program pemotongan gaji ya? Jumlah pegawai negeri katakanlah 4 juta orang. Dari jumlah itu, mungkin yang 3 juta mau bayar zakat. Kalau rata-rata berzakat Rp 100.000 per bulan,  hasilnya bisa Rp 300.000.000.000 per bulan. Setahun? Kalikan saja 12. Tambahkan juga zakat dari 2 kali gaji ekstra.

Wow banget kan?

Untung saja, Wapres JK cepat memberi pernyataan bahwa rencana pemotongan gaji untuk zakat baru wacana. Kalau tidak, isu tersebut akan menjadi bola liar. Maklum, pemilu sudah dekat. Apa saja bisa jadi gossip politik. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *